Putusan MA, 'Rapor Merah' Pemprov Sulut Sebelumnya
Jumat, 14 Mei 2010 – 16:12 WIB
Selain itu dijelaskan pula, terhadap Ketua DPD I PDIP tersebut (Sualang, Red), juga diberikan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 175 juta yang harus dikembalikan dalam waktu satu bulan. Jika tidak, harta bendanya akan disita oleh JPU untuk dipergunakan bagi keperluan lain. Apabila tidak mencukupi, ia akan dikenakan pidana pengganti enam bulan. Sementara terhadap uang Rp 175 juta yang berasal dari dana talangan pemerintah sebesar Rp 11,1 miliar itu, disebutkan harus dikembalikan ke negara dalam hal ini Pemprov Sulut.
Sedangkan terhadap Buchari, putusan kasasi MA No 2552K/PID.SUS/2009 menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta dengan subsider tiga bulan. Selain itu, ia diberikan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp 75 juta yang harus dikembalikan dalam waktu satu bulan. Jika tidak bisa mengembalikan, hartanya pun akan disita oleh jaksa untuk keperluan lain. Buchari juga diwajibkan mengembalikan uang Rp 25 juta yang berasal dari dana talangan pemerintah itu kepada Pemprov Sulut. (esy/jpnn)
JAKARTA - Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menghukum Wakil Gubernur (Wagub) Sulut Freddy H Sualang dan Wakil Walikota Manado Abdi Buchari
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pasukan Brimob dari Nabire dan Timika Bergerak ke Intan Jaya
- PTUN Gelar Sidang Gugatan PDIP terhadap KPU Mengenai Gibran, Begini Kata Tim Hukum
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik
- Masuk Pendataan BKN, Pemda Tak Ajukan Formasi PPPK 2024, Nasib Honorer Digantung
- PropertyGuru Indonesia Property Awards Kenalkan Kategori Baru di Tahun ke-10
- Hardiknas 2024, Ketua Komisi X DPR: Pendidikan Indonesia Masih Hadapi Tantangan Besar