Putusan MA Soal Permen Transportasi Online Mengacu UU Lalin

Bahkan, beberapa di antaranya menilai Putusan MA tersebut bermasalah dan berpotensi memunculkan kegamangan.
Sebelumnya, Ketua Institut Studi Transportasi (Intrans) Masyarakat Transportasi Indonesia Darmaningtyas menyebutkan bahwa putusan MA tersebut cacat hukum.
Juru Bicara MA Suhadi memastikan bahwa majelis hakim telah memutuskan secara profesional perkara uji materi ini.
"Kami putuskan sesuai yang dimohon oleh para pemohon saja,” kata salah satu hakim agung MA tersebut.
Dia juga menegaskan bahwa MA tidak mencabut seluruh 72 pasal yang berada dalam PM 26. Majelis hakim hanya menganulir 14 pasal.
Dengan demikian, sebagian besar pasal dalam PM 26 masih tetap berlaku.
Dalam Putusan Nomor 37 P/HUM/2017 tanggal 20 Juni 2017, MA memang secara eksplisit menyebutkan bahwa 14 pasal tersebut bertentangan dengan UU UMKM dan UU Lalu Lintas.
Dengan demikian, pasal-pasal tersebut harus dicabut dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap.
Pakar hukum menegaskan bahwa Permen tentang transportasi online masih berlaku meski sebagian pasalnya dibatalkan Mahkamah Agung
- Ekonom Respons soal Wacana Ojol jadi Karyawan Tetap
- Ekonom Ini Menilai Komisi Ojol tak Perlu Diatur Pemerintah
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu
- Driver Ojol Protes Dapat Bonus Rp50 Ribu, Wamenaker: Mereka Cuma Pekerja Sambilan