Putusan MA Soal Permen Transportasi Online Mengacu UU Lalin
Bahkan, beberapa di antaranya menilai Putusan MA tersebut bermasalah dan berpotensi memunculkan kegamangan.
Sebelumnya, Ketua Institut Studi Transportasi (Intrans) Masyarakat Transportasi Indonesia Darmaningtyas menyebutkan bahwa putusan MA tersebut cacat hukum.
Juru Bicara MA Suhadi memastikan bahwa majelis hakim telah memutuskan secara profesional perkara uji materi ini.
"Kami putuskan sesuai yang dimohon oleh para pemohon saja,” kata salah satu hakim agung MA tersebut.
Dia juga menegaskan bahwa MA tidak mencabut seluruh 72 pasal yang berada dalam PM 26. Majelis hakim hanya menganulir 14 pasal.
Dengan demikian, sebagian besar pasal dalam PM 26 masih tetap berlaku.
Dalam Putusan Nomor 37 P/HUM/2017 tanggal 20 Juni 2017, MA memang secara eksplisit menyebutkan bahwa 14 pasal tersebut bertentangan dengan UU UMKM dan UU Lalu Lintas.
Dengan demikian, pasal-pasal tersebut harus dicabut dan tidak memiliki kekuatan hukum tetap.
Pakar hukum menegaskan bahwa Permen tentang transportasi online masih berlaku meski sebagian pasalnya dibatalkan Mahkamah Agung
- Intan Aletrino Kagum Melihat Perempuan jadi Sopir Kendaraan Umum
- Turut Sukseskan Angkutan Lebaran, DLU Terima Penghargaan dari Kemenhub
- Laskar Ngawi & Anis Rupata Nera Foundation Berhalalbihalal dengan 100 Tukang Becak
- Pasukan Sea and Coast Guard Kemenhub Bergerak Cepat Mengatasi Kebakaran Kapal MV.LAYAR ANGGUN 8
- BPTD Sumbar & Pemprov Sambut Kedatangan Para Peserta Mudik Gratis
- Kemenhub Fasilitasi Pencetakan Dokumen Pelaut yang Selamat dari Tenggelamnya Kapal di Perairan Jepang