Putusan MA Soal Permen Transportasi Online Mengacu UU Lalin

Namun, MA sama sekali tidak menyebut mengenai pencabutan seluruh ketentuan dalam PM 26. Bahkan, beberapa poin penting yang mengatur mengenai eksistensi transportasi online tetap dipertahankan.
Salah satunya dapat dilihat pada Pasal 17 mengenai Angkutan Sewa. Di sana disebutkan bahwa Angkutan Sewa terdiri dari Angkutan Sewa Umum atau Angkutan Sewa Khusus.
Ketentuan mengenai Angkutan Sewa Khusus menjadi salah satu pendukung keberadaan transportasi online. Dengan demikian, keberadaan transportasi online tetap legal.
Keberadaaan transportasi online yang memanfaatkan teknologi sebetulnya telah mendapat perhatian serius dari Presiden Joko Widodo.
Dia meminta agar pemimpin menyadari pentingnya perubahan yang berkembang dengan sangat cepat beberapa waktu belakangan.
Presiden Jokowi mengingatkan kepada seluruh pemimpin dari tingkat nasional hingga tingkat kota untuk mengantisipasi dinamika yang berkembang di masyarakat.
Karena itu, dia meminta agar para pemimpin tidak terjebak dalam hal-hal yang bersifat rutinitas dan monoton.
“Jangan terjebak dalam hal linier, karena dunia berubah dengan cepat sekali,” kata Presiden Jokowi saat memberikan sambutan pada penutupan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XII Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Tahun 2017, di Savana Hotel & Convention, Kota Malang, Jatim beberapa waktu lalu. (dil/jpnn)
Pakar hukum menegaskan bahwa Permen tentang transportasi online masih berlaku meski sebagian pasalnya dibatalkan Mahkamah Agung
Redaktur & Reporter : Adil
- Ekonom Respons soal Wacana Ojol jadi Karyawan Tetap
- Ekonom Ini Menilai Komisi Ojol tak Perlu Diatur Pemerintah
- Kurir Pengirim Paket Kepala Babi ke Kantor Tempo Diperiksa Polisi, Begini Hasilnya
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu
- Driver Ojol Protes Dapat Bonus Rp50 Ribu, Wamenaker: Mereka Cuma Pekerja Sambilan