Putusan MA tak Hentikan Pembangunan Pabrik Semen Indonesia
jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) warga Rembang, Joko Prianto, dan juga Yayasan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) terkait izin lingkungan pabrik semen di Rembang.
Di mana pabrik itu merupakan milik PT Semen Indonesia.
Meski begitu, MA menyatakan bahwa putusan pengabulan PK tersebut tidak serta merta menghentikan proses pembangunan yang sedang berjalan.
"Itu kan masalahnya di Pengadilan Tata Usaha Niaga (TUN) dan lalu (putusan) itu dikabulkan di MA. Jadi detil putusan itu harus dilihat dulu. Detil dari obyek yang disengketakan itu harus dilihat dulu," ujar Juru Bicara MA, Suhadi di Jakarta, Rabu (12/10).
Dalam hal ini, Suhadi menjelaskan bahwa obyek sengketa yang dimaksud bukanlah pabrik semen, yang sedang dibangun melainkan surat penetapan yang telah dikeluarkan oleh Pejabat TUN.
Obyek sengketa yang dimaksud Suhadi tersebut adalah SK Nomor 660.1/17 Tahun 2012, tentang Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan di Kabupaten Rembang yang dikeluarkan Gubernur Jateng pada 7 Juni 2012.
"Bisa saja PK dikabulkan, namun ada perintah untuk membatalkan putusan yang lama, menerbitkan putusan baru atau bahkan sama sekali menghapus putusan yang ada. Proses eksekusi biasanya tergantung Pejabat TUN yang menjalankan putusan," katanya.(chi/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) warga Rembang, Joko Prianto, dan juga Yayasan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) terkait
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Regenerasi Petani, Kementan Gelar Bootcamp di Bogor
- 25 Provinsi Semarakkan FTBIN 2024, Ini Target Badan Bahasa Kemendikbudristek
- Pupuk Bersubsidi Sebesar 9,55 Juta Ton Siap Disalurkan Kepada Petani
- Kematian Brigadir RA saat Jadi Ajudan Pengusaha Harus Jadi Atensi Kapolri
- Peringati Hari Buruh, Menaker Ida Luncurkan Kepmen Dukung Hubungan Industrial yang Harmonis
- EF Kids & Teens Hadirkan Program dan Manfaat Pelatihan Bahasa Inggris di 6 Area Wisata Indonesia