Putusan Majelis Hakim PTUN Soal Gugatan Daryatmo Cs Janggal

Putusan Majelis Hakim PTUN Soal Gugatan Daryatmo Cs Janggal
Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Hukum DPP Hanura Petrus Selestinus saat jumpa pers di Jakarta, Selasa (3/7). Foto: Ist

Konsekuensinya, kata dia, yang berhak mewakili Partai Hanura di Pileg dan Pilpres 2019 adalah DPP Hanura kepengurusan OSO-Herry. Karena itu, dia mengimbau agar KPU RI dan Menkumham harus patuh pada posisi hukum Partai Hanura karena adanya banding dimaksud. 

"Begitu pula kader-kader Hanura yang ingin menjadi caleg segera mendaftar di DPP Hanura kepengurusan OSO-Herry," kata dia.

Apalagi, menurut dia, faktanya Daryatmo-Sudding dan kawan-kawannya sudah dipecat bahkan ada yang sudah pindah dari Partai Hanura sehingga tidak berhak mengatasnamakan DPP Hanura. Selain itu, kata dia, KPU juga sudah mengeluarkan surat edaran yang menegaskan bahwa kepengurusan Hanura yang sah dan diterima pendaftarannya adalah yang dipimpin OSO-Herry.

"Jadi, itulah yang harus jadi pegangan karena sikap demikian sejalan dengan status putusan PTUN Jakarta yang belum berkekuatan hukum tetap," pungkas dia.(fri/jpnn)


Putusan PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Daryatmo Cs atas SK Menkumham tentang Restrukturisasi, Revitalisasi dan Reposisi Kepengurusan Hanura dinilai janggal.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News