Putusan Majelis Hakim PTUN Soal Gugatan Daryatmo Cs Janggal
Konsekuensinya, kata dia, yang berhak mewakili Partai Hanura di Pileg dan Pilpres 2019 adalah DPP Hanura kepengurusan OSO-Herry. Karena itu, dia mengimbau agar KPU RI dan Menkumham harus patuh pada posisi hukum Partai Hanura karena adanya banding dimaksud.
"Begitu pula kader-kader Hanura yang ingin menjadi caleg segera mendaftar di DPP Hanura kepengurusan OSO-Herry," kata dia.
Apalagi, menurut dia, faktanya Daryatmo-Sudding dan kawan-kawannya sudah dipecat bahkan ada yang sudah pindah dari Partai Hanura sehingga tidak berhak mengatasnamakan DPP Hanura. Selain itu, kata dia, KPU juga sudah mengeluarkan surat edaran yang menegaskan bahwa kepengurusan Hanura yang sah dan diterima pendaftarannya adalah yang dipimpin OSO-Herry.
"Jadi, itulah yang harus jadi pegangan karena sikap demikian sejalan dengan status putusan PTUN Jakarta yang belum berkekuatan hukum tetap," pungkas dia.(fri/jpnn)
Putusan PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Daryatmo Cs atas SK Menkumham tentang Restrukturisasi, Revitalisasi dan Reposisi Kepengurusan Hanura dinilai janggal.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Soroti Parpol Terkait Penggunaan Hak Angket di DPR, Petrus Selestinus: Melecehkan
- Bareskrim Polri Tolak Laporan TPDI, Petrus Selestinus: Aneh
- OJK Diminta Laksanakan Putusan PTUN Jakarta yang Membatalkan Pencabutan Izin Usaha PT AJK
- Petrus Selestinus: Penyematan Jenderal Kehormatan Buat Prabowo Kontraproduktif
- Para Advokat TPDI dan Perekat Nusantara Berencana Temui Pimpinan DPR, Petrus Selestinus: 3 Hal Penting
- Petrus Selestinus: Hak Angket DPR Menjawab Tuntutan Publik Soal Pilpres Jujur dan Adil