Putusan MK Belum Pengaruhi Penetapan Gubernur DIY 2017-2022
Selasa, 19 September 2017 – 15:37 WIB

Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto dok JPNN.com
Gatot berharap rakornas dapat menghasilkan poin-poin penting, sehingga UU Keistimewaan DIY dan lima perda keistimewaan yang ada benar-benar menjadi pintu masuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Yogyakarta.(gir/jpnn)
Putusan MK yang memperbolehkan wanita menjabat gubernur DIY belum mendesak untuk diimplementasikan
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- Gubernur DIY Ingin Polemik KAI dan Warga Lempuyangan Segera Diselesaikan
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik