Putusan MK Belum Pengaruhi Penetapan Gubernur DIY 2017-2022
Selasa, 19 September 2017 – 15:37 WIB
Gatot berharap rakornas dapat menghasilkan poin-poin penting, sehingga UU Keistimewaan DIY dan lima perda keistimewaan yang ada benar-benar menjadi pintu masuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Yogyakarta.(gir/jpnn)
Putusan MK yang memperbolehkan wanita menjabat gubernur DIY belum mendesak untuk diimplementasikan
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI
- Respons Sikap Kubu PKB, Hakim MK: Republik Kalau Orangnya Begini, Kacau Semua Nanti
- MK Mulai Hari Ini Akan Sidangkan Ratusan Perkara Sengketa Hasil Pileg 2024
- Hukum dan Etika Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi
- Kantor Advokat Pieter Ell Siap Bantu KPU Hadapi PHPU Pileg 2024 di MK
- Maraton Pilpres