Putusan MK Belum Pengaruhi Penetapan Gubernur DIY 2017-2022
jpnn.com, YOGYAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan wanita dapat menjadi gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Putusan tersebut dibuat terkait uji materi UU Nomor 13/2012 tentang Keistimewaan DIY.
Putusan telah dibacakan pada Kamis (31/8) lalu. Namun, sampai saat ini pemerintah belum menjalankan putusan tersebut dengan merevisi UU Nomor 13/2012.
Menurut Sekretaris Daerah Istimewa Yogyakarta Gatot Saptadi, putusan MK itu belum mendesak untuk dilaksanakan. Pasalnya UU Keistimewaan DIY menetapkan sultan sebagai gubernur DIY.
Dengan demikian, selama Sultan Hamengkubuwono X masih dalam keadaan sehat, secara otomatis tetap akan menjadi Gubernur DIY. Meski formalnya masa jabatan gubernur DIY saat ini berakhir 10 Oktober mendatang.
"Untuk penentuan Gubernur DIY 10 Oktober ini (putusan MK,red) belum berpengaruh, sepanjang Sugeng (Sultan Hamengkubuwono X,red) masih sehat. Tapi pada saat ada prosesi tentu sangat penting diputuskan (revisi UU Nomor 13/2012,red)," ujar Gatot saat Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemantapan Implementasi Keistimewaan DIY dalam Bingkai NKRI yang digelar Kemendagri di Yogyakarta, Selasa (19/9).
Meski demikian, Gatot mengakui revisi terhadap UU Nomor 13/2012 tetap diperlukan. Apalagi putusan MK bersifat final dan mengikat.
Karena itu ia menyambut baik langkah pemerintah pusat menggelar rakornas yang dimaksudkan sebagai forum menyikapi putusan MK tersebut.
"UU Keistimewaan DIY sudah lima tahun. Nah persis di tahun ke lima ada hadiah terkait putusan MK. Jadi forum ini bermanfaat sekali. Ada dua hal perlu koordinasikan dan kosultasikan. Yaitu, menyikapi putusan MK dan seperti apa kaitannya dengan Perda Keistimewaan kami dari aspek hukum. Ini akan menjadi pegangan kami untuk melangkah ke depan," ucapnya.
Putusan MK yang memperbolehkan wanita menjabat gubernur DIY belum mendesak untuk diimplementasikan
- Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad Ajak Rakyat Indonesia Menjaga Harmonisasi Usai Pemilu
- Ikuti Arahan Prabowo Subianto, Relawan Batal Gelar Aksi Damai di Depan MK Hari Ini
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- Amicus Curiae Megawati ke MK Bisa Tak Diterima, Ini Penyebabnya
- Komentar Terbaru Gibran Soal Gugatan Hasil Pilpres di MK
- Dhifla Wiyani Sebut Permohonan Paslon 01 dan 03 Harus Ditolak MK, Ini Alasannya