Putusan MK Bubarkan RSBI

Putusan MK Bubarkan RSBI
Foto: M Ichsan Iqbal/RM
Mahkamah mengatakan bahwa pemerintah harus memberi ruang perlakuan khusus bagi mereka yang punya kemampuan khusus, namun pemberian pelayaan berbeda tidak dapat dilakukan dalam bentuk sekolah RSBI/SBI dan non RSBI/SBI, karena hal itu menunjukkan ada perlakuan berbeda dari pemerintah.

"Baik fasilitas, pembiayaan, sarana prasarana, RSBI/SBI dapat fasilitas lebih. Implikasi pembedaan demikian mengakibatkan RSBI/SBI saja yang menikmati fasilitas memadai. Sedangkan sekolah non RSBI/SBI fasilitasnya sangat terbats," demikian hakim MK saat membacakan putusan.

Fakta lain, bahwa siswa di sekolah RSBI harus membayar biaya lebih banyak. Hanya masyarakat mampu yamg bisa sekolah di RSBI. Walau ada beasiswa kurang mampu, tetapi hal itu sangat kecil dan hanya ditujukan bagi anak-anak sangat cerdas, sedangkan anak tidak mampu secara ekonomi, kurang cerdas, tidak mungkin sekolah di RSBI.

Keputusan MK ini disambut baik para pemohon yang hadir di sidang itu. Salah satunya Sekretaris Jenderal SFGI, Retno Listyarti. "Saya sangat bersyukur, harus dihormati. Walau ada desenting opinion. Ini bukti MK berpihak pada rakyat," katanya. (Fat/jpnn)


JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya membatalkan Pasal 50 ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menjadi dasar


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News