Putusan MK Dinilai Aneh
Jumat, 07 Oktober 2011 – 14:12 WIB

Yusril Ihza Mahendra. Dok. JPNN
‘’Tapi kenapa dalam putusannya memerintahkan supaya dilakukan PSU ulang selama 90 hari, yang tentu saja akan dilaksanakan oleh orang yang sudah terbukti melakukan konspirasi itu. Gimana ini,’’ ucap mantan Menkumham itu sambil ketawa.
Baca Juga:
Namun demikian Yusril mengaku bahwa pihaknya tentu harus menerima putusan tersebut.‘’Putusannya sih sah dan mengikat, kita akan patuhi itu. Tapi saya merasa putusan aneh dan tidak nyambung,’’ pungkas Ysuril mengulang perkataannya.(yud/jpnn)
JAKARTA--Kuasa hukum pihak terkait (Pasangan Firdaus-Ayat Cahyadi), Yusril Ihza Mahendra menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap sengketa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Sachrudin Lantik 3.419 PPPK Kota Tangerang, Ini Pesannya
- Beraksi Belasan Kali, Pelaku Pemalakan di Minimarket Palembang Ditangkap
- Ponpes Mambaul Maarif Buka Beasiswa Santri dan Mahasantri
- Viral Video Jenazah Digotong di Kampar, Warga Mengeluh Soal Ambulans
- Gubernur Jateng Akan Kuliahkan 100 Mahasiswa ke Korea Selatan
- Ahmad Luthfi Jadikan Kantor Gubernur Jateng sebagai Rumah Rakyat