Putusan MK Dinilai Aneh

Putusan MK Dinilai Aneh
Yusril Ihza Mahendra. Dok. JPNN
‘’Tapi kenapa dalam putusannya memerintahkan supaya dilakukan PSU ulang selama 90 hari, yang tentu saja akan dilaksanakan oleh orang yang sudah terbukti melakukan konspirasi itu. Gimana ini,’’ ucap mantan Menkumham itu sambil ketawa.

Namun demikian Yusril mengaku bahwa pihaknya tentu harus menerima putusan tersebut.‘’Putusannya sih sah dan mengikat, kita akan patuhi itu. Tapi saya merasa putusan aneh dan tidak nyambung,’’ pungkas Ysuril mengulang perkataannya.(yud/jpnn)

JAKARTA--Kuasa hukum pihak terkait (Pasangan Firdaus-Ayat Cahyadi), Yusril Ihza Mahendra menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap sengketa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News