Putusan MK Dinilai Aneh
Jumat, 07 Oktober 2011 – 14:12 WIB

Yusril Ihza Mahendra. Dok. JPNN
JAKARTA--Kuasa hukum pihak terkait (Pasangan Firdaus-Ayat Cahyadi), Yusril Ihza Mahendra menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap sengketa Pemilukada Kota Pekanbaru atas pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sangat aneh. Yusril menilai antara pertimbangan hukum dengan putusan para hakim tidak nyambung.
‘’Saya melihat putusannya aneh, karena pertimbangan hukum dengan diktumnya itu tidak nyambung,’’ terang Yusril kepada wartawan usai mengahadiri sidang pengucapan ketetapan tersebut di Gedung MK, Jumat (7/10).
Baca Juga:
Padahal kata Yusril, dalam pertimbangan hukumnya dalam ketetapan itu jelas-jelas disebutkan bahwa konspirasi politik yang dilakukan oleh Pemohon (pasangan Septina-Erizal), termohon (KPU Pekanbaru) dan juga Pejabat Wako Pekanbaru, Syamsurizal untuk menunda dan menggagalkan PSU tersebut terbukti dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif.
Kemudian tidak tersedianya anggaran dan belum dimasukkan ke dalam APBD Perubahan yang menjadi alasan utama penundaan PSU tersebut, menurut MK alasan itu tidak tepat. Karena sesuai dengan keterangan Kemendagri, Kemenkeu, dan ahli Dr Syukriy Abdullah dalam persidangan disebutkan bahwa penyediaan anggaran tersebut dapat dilakukan.
JAKARTA--Kuasa hukum pihak terkait (Pasangan Firdaus-Ayat Cahyadi), Yusril Ihza Mahendra menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap sengketa
BERITA TERKAIT
- 532 PPPK dan 43 CPNS Resmi Dilantik, Wali Kota Farhan Sampaikan Pesan Khusus
- Tes PPPK Tahap 2 Malinau Lancar, 9 Peserta tak Hadir Pada Hari Pertama
- Seleksi PPPK Tahap 2 Nunukan Siap Digelar, Jadwal & Lokasi Sudah Disiapkan
- Penemuan Mayat Dalam Kamar Kos di Cianjur, Ada Luka yang Bikin Curiga
- Mobil Barang Terlibat Tabrak Lari, Pengejaran Berlangsung Dramatis
- Pria Bandung Tewas di Kamar Indekos, Ada Luka di Kepala