Putusan MK Final, Hanya Bisa Bawa Putusan DKPP ke PTUN

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Hukum DPR, Aziz Syamsudin mengimbau semua pihak menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sengketa Pilpres 2014. Sebab, putusan MK bersifat final dan mengikat.
"Menurut perintah undang-undang, putusan MK itu final and binding. Jadi, suka atau tidak suka, harus diterima," kata Aziz di Lemhannas, Jakarta, Jumat (22/8).
Soal upaya hukum lain di luar MK ,lanjut Aziz, bisa saja dilakukan. Misalnya, ada keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memberi sanksi kepada penyelenggara pemilu.
"Ada putusan DKPP yang menghukum anggota KPU bersalah, ini bisa ditindaklanjuti secara hukum,. Tapi itu ranahnya ke PTUN," ujar politisi Partai Golkar itu.
Di luar konteks hukum, Aziz juga menyatakan apresiasinya apabila ada anggota DPR yang jadi inisiator pembentukan panitia khusus (pansus) pemilu. Asalkan, pembentukan pansus juga sesuai mekanisme yang ada.
"Saya hormati pansus pemilu, sepanjang memenuhi mekanisme pembentukan. Produk pansus DPR itu antara lain berbentuk rekomendasi yang harus dilaksanakan para pihak. Tujuannya agar bangsa ini tidak mengulangi kesalahan yang sama dimasa depan," pungkasnya.(fas/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Hukum DPR, Aziz Syamsudin mengimbau semua pihak menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sengketa Pilpres
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- ERIA Tegaskan Pentingnya Peran Pemimpin Dalam Perdamaian Berkelanjutan
- Polda Jabar Tangkap 4 Orang Perusuh Saat Peringatan May Day di Bandung
- Kemenag: 29.288 Jemaah Calon Haji Indonesia Tiba di Madinah
- KPK Periksa Direktur PT Visiland Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan di PT INTI
- Srikandi BUMN Ajak Seluruh Perempuan di Indonesia Berani Tampil & Jadi Agen Perubahan