Putusan MK Jangan Membuat Honorer Tua Makin Merana, Tetap Semangat!
Rabu, 20 Mei 2020 – 05:04 WIB
Dia berharap perjuangan ratusan ribu guru honorer berusia 35 tahun ke atas nonkategori maupun honorer K2 (kategori dua) untuk mendapatkan pengakuan dari negara berupa pengangkatan sebagai CPNS, bisa mengetuk hari Presiden ketujuh RI tersebut. (fat/jpnn)
Setelah ada putusan MK, para honorer usia di atas 35 tahun yang tergabung dalam GTKHNK 35+ akan berupaya mendesak Presiden Jokowi.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa
- Honorer jadi PPPK 2024: Pemkot Berkomitmen Tidak Ada Satu pun Tertinggal, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: PPPK Tak Perlu Khawatir, Wakil Rakyat Punya Solusi soal Penempatan Guru, Pertama dalam Sejarah
- Sambut Baik Putusan MK, Syarief Hasan: Saatnya Semua Komponen Bangsa Bersatu
- Pemkot Banda Aceh Usulkan 1.246 Formasi ASN pada 2024
- Usulan Formasi CPNS dan PPPK Banda Aceh Disetujui MenPAN-RB