Putusan MK Perkuat Kewenangan KPK Rekrut Penyidik Independen

Putusan MK Perkuat Kewenangan KPK Rekrut Penyidik Independen
Ilustrasi. Foto dok JPNN.com

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berterima kasih kepada Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terpidana suap hakim PTUN Medan,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News