Putusan MK Perkuat Kewenangan KPK Rekrut Penyidik Independen

Putusan MK Perkuat Kewenangan KPK Rekrut Penyidik Independen
Ilustrasi. Foto dok JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berterima kasih kepada Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terpidana suap hakim PTUN Medan, Sumatera Utara, pengacara Otto Cornelis Kaligis.

Putusan MK itu semakin memperkuat kewenangan KPK merekrut penyidik independen.

"KPK berterima kasih, dan ini semakin memperkuat posisi KPK," kata Wakil Ketua KPK La Ode M Syarif, Rabu (9/1).

Menurut Syarif, dengan adanya putusan ini maka pekerjaan KPK akan lebih lancar. Sebab, selama ini status penyidik independen kerap digugat, tak terkecuali lewat jalur praperadilan oleh para tersangka korupsi.

"Dengan adanya putusan ini tidak akan ada lagi kasus-kasus praperadilan yang mempertanyakan keabsahan penyidik-penyidik independen KPK," kata akademisi dari Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, itu.

Seperti diketahui, MK menolak uji materi yang dimohonkan Kaligis yang mempersoalkan status penyidik independen KPK seperti yang termuat di pasal 45 ayat 1 Undang-undang 30 tahun 2002 tentang KPK.

Kaligis menjadikan pasal 6 KUHAP sebagai batu uji gugatannya. Pasal itu menyatakan penyidik adalah pejabat Polri dan pegawai negeri tertentu yang diberi wewenang khusus oleh UU.

Namun upaya itu kandas. Selain itu, putusan tersebut juga didasarkan MK pada UU Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan rekrutmen harus mendasarkan pada ketentuan kepegawaian. (boy/jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berterima kasih kepada Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan terpidana suap hakim PTUN Medan,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News