Putusan MK Persulit Penanganan Korupsi
Minggu, 05 Februari 2017 – 10:24 WIB

KPK. Foto: JPNN
Seperti diketahui, dalam putusan nomor 25/PUU-XIV/2016, MK menghapus kata "dapat" sebelum frasa "merugikan keuangan negara" dalam kedua pasal tersebut.
Aparat penegak hukum termasuk KPK harus membuktikan terlebih dahulu kerugian negara sebelum meningkatkan kasus ke tahap penyidikan. (boy/jpnn)
Mahkamah Konstitusi (MK) menghapuskan frasa "dapat" yang terkandung dalam klausa "dapat merugikan negara" di pasal 2 dan 3 Undang-undang nomor 31
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia
- Ingin Kunjungi Arab Saudi, Prabowo Berencana Bangun Perkampungan Haji Indonesia
- Wamen LH Puji Aksi Nyata Agung Sedayu & WBI Lestarikan Lingkungan Pesisir
- Ada Jenis Honorer Database BKN Tidak Bisa jadi PPPK Paruh Waktu
- Demi Mewujudkan Reforma Agraria, Akademisi Usul Hak Milik Tanah Buat Koperasi