Putusan MK Pulihkan Fungsi Kontrol DPR
Rabu, 12 Januari 2011 – 21:12 WIB
Seperti diketahui, MK baru saja membatalkan pasal 184 ayat (4) UU MD3 yang menyebutkan bahwa usul menjadi hak menyatakan pendapat DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri paling sedikit 3/4 dari jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 3/4 dari jumlah anggota DPR yang hadir.
Baca Juga:
Menurut Ketua MK Mahfud MD, aturan di UU MD3 telah menghambat DPR dalam menjalankan fungsinya. “Intinya MK mengabulkan permohonan pemohon dan menganggap UU Nomor 27 tahun 2009 (MD3) tentang cara memberhentikan presiden dan wakil presiden yang itu dimuat itu salah,” ucap Mahfud.
Menurut guru besar Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Jogjakarta itu, UU MD3 ternyata melampaui ketentuan UUD. Sebab, untuk menyatakan pendapat saja harus melalui paripurna yang dihadiri minimal 3/4 dari seluruh anggota DPR, dan disetujui 3/4 dari anggota yang hadir di paripurna. “Itu sudah kita anggap bertentangan dengan semangat atau maksud konstitusi,” tandas Mahfud. (ara/jpnn)
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Irmanputra Sidin, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan aturan tentang tata cara pengambilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Honorer Tendik Tercecer Minta Ikut Seleksi PPPK 2024, Pakai Data Dapodik
- Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah Usai, Majelis Hakim Putuskan Pemilik Asli
- Pemeriksa Pajak Diduga Melanggar Dasar Hukum Tata Cara Pemeriksaan
- Selamat, 12 Alumnus Akpol Bhara Daksa Masuki Purnabakti Tanpa Cacat
- Seluruh Honorer di Database BKN Diusulkan jadi PPPK 2024, Semoga Mulus
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK Belum Tentu Juni, Piye to?