Putusan MK sama dengan Kegagalan Prabowo Menggandeng Gibran

jpnn.com - PADANG - Pengamat politik dari Universitas Andalas, Padang Sumatera Barat Profesor Asrinaldi memprediksi Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto akan berebut cawapres berkualitas setelah putusan MK tentang batas umur capres dan cawapres keluar.
Mahkamah Konstitusi menolak uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden minimal 35 tahun, pada Senin (16/10).
Itu artinya, Gibran Rakabuming Raka bin Jokowi yang selama ini ada di dalam daftar cawapres kubu Prabowo, tak boleh mencalonkan atau dicalonkan sebagai presiden atau wapres. Gibran baru 36 tahun.
Aturan main tetap sama, yaitu capres atau cawapres minimal berusia 40 tahun.
"Ini langkah maju bagi MK yang tidak terpengaruh dengan opini publik dan kekuatan politik yang ada," kata Prof Asrinaldi.
Menurut dia, putusan MK otomatis membuat Prabowo gagal menggandeng Gibran sebagai cawapres.
"Saya kira akan terjadi perebutan pendamping yang berkualitas untuk mereka (Ganjar dan Prabowo) pada Pilpres 2024," ujar Pak Al -panggilan Asrinaldi.
Sejumlah nama yang beredar, seperti Mahfud MD, Erick Thohir, Khofifah Indar Parawansa, Sandiaga Uno, hingga Ridwan Kamil sepertinya bakal ramai menjadi buah bibir menjelang pembukaan pendaftaran capres-cawapres di KPU yang tinggal menghitung hari.
Gibran Rakabuming Raka bin Jokowi otomatis tersingkir dari daftar cawapres kubu Prabowo Subianto.
- Pendiri CSIS Sebut Pemerintahan Prabowo Perlu Dinilai Berdasarkan Pencapaian Nyata
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Prabowo Akan Hadir dan Beri Sambutan saat Perayaan Hari Buruh di Monas
- Prabowo Belum Mencari Pengganti Hasan Nasbi untuk Jabat Kepala PCO
- PKS Instruksikan Kader di Pos Menteri & Kepala Daerah Menyukseskan Program Prabowo
- Survei Rumah Politik Indonesia Publik Puas dengan Kinerja Prabowo-Gibran