MK Tolak Gugatan Soal Batas Usia Capres-Cawapres Termasuk Berpengalaman Sebagai Penyelenggara Negara

MK Tolak Gugatan Soal Batas Usia Capres-Cawapres Termasuk Berpengalaman Sebagai Penyelenggara Negara
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). ilustrasi: Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan Partai Garuda diwakili Ketua Umum Ahmad Ridha Sabana dan Sekjen Yohanna Murtika.

Partai Garuda pengin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Ketua MK Anwar Usman menyampaikan kesimpulan bahwa Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo; Para pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; Pokok permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk keseluruhannya.

"Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar saat membacakan amar putusan di Gedung MKRI, Jakarta, Senin (16/10).

Anwar juga mengungkapkan terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah.

Sebelumnya, MK juga uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan PSI.

Menanggapi permohonan PSI, Hakim MK Arief Hidayat dalam pertimbangannya, merunut pembentukan UUD 1945 soal syarat usia capres/cawapres.

Dalam runutan itu dimasukkan sebagai ranah kebijakan pembuat UU.

MK menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan Partai Garuda

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News