Putusan MK soal Batas Usia Cawapres Membuka Jalan Bagi Pemimpin Muda
Senin, 23 Oktober 2023 – 22:38 WIB
Atas pengabulan itu, kini syarat menjadi capres-cawarpes diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Baca Juga:
Hal ini bedasarkan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah. (dil/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani menilai putusan itu membuka jalan bagi para pemimpin muda untuk tampil di kancah nasional
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Sekjen AMAN: Political Will Pemerintah Terhadap Hukum Adat Sangat Rendah
- Yorrys Anggap Sinergisitas Antarpejabat Bisa Menjawab Tantangan di Papua
- Zulhas Sebut Kemenangan Prabowo-Gibran Bukan Didasari Bansos, PDIP Singgung Putusan MK
- Kejaksaan Eksekusi Terpidana Pelanggaran Pemilu 2024
- PPP Punya Bukti, 190 Ribu Suara Partai Hilang di Papua Tengah
- Kekuatan dan Ketenangan Hati Gibran di Tengah Pandangan Merendahkan