Putusan MK soal Syarat Usia Capres Dinilai Rasional dan Adil
Jumat, 20 Oktober 2023 – 20:00 WIB
MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum. (dil/jpnn)
Pakar hukum mengapresiasi Mahkamah Konstitusi penambahan syarat tambahan pengalaman kepala daerah dibawah 40 tahun bisa menjadi capres-cawapres
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Zulhas Sebut Kemenangan Prabowo-Gibran Bukan Didasari Bansos, PDIP Singgung Putusan MK
- Kejaksaan Eksekusi Terpidana Pelanggaran Pemilu 2024
- PPP Punya Bukti, 190 Ribu Suara Partai Hilang di Papua Tengah
- Kekuatan dan Ketenangan Hati Gibran di Tengah Pandangan Merendahkan
- Kedekatan Putri Zulhas & Verrell Bramasta Jadi Sorotan, Banyak Dukungan
- Tingkat Partisipasi Pemilih di Jakarta Turun saat Pemilu 2024