Putusan MK Soal UU Ciptaker Inkonstitusional Bukti Pemerintah Berlaku Buruk
Jumat, 26 November 2021 – 16:24 WIB
"DPR dan pemerintah wajib mempelajari baik-baik pertimbangan MK untuk memperbaiki proses legislasi dalam memperbaiki UU Cipta kerja seperti yang diperintahkan oleh MK, sehingga semua asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik harus dipenuhi secara substantif. Dua tahun bukan waktu yang sedikit untuk memulai kembali proses legislasi ini," kata dia.
Kemudian, Bivitri juga mengajak semua pihak mengawasi pemerintah untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas.
"Dan tidak menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja," pungkas dia. (tan/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dianggap sebagai bukti proses pembuatan aturan itu berjalan buruk. Pengabulan permohonan ini juga dianggap sebagai sejarah.
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- MK Enggan Komentari RUU Mahkamah Konstitusi
- Tragedi SMK Lingga Kencana, Pemerintah Harus Evaluasi Kegiatan Wisata Siswa
- Public Trust Merosot, KPK dapat Saran dari Indikator untuk Belajar pada Kejaksaan
- Alvin Lim Minta Pemerintah Tinjau Ulang Penilaian Buruk ke Al-Zaytun
- Eks Ketua MK Menilai Irman Gusman Berhak Ikut PSU Pemilu DPD di Sumbar
- Kuasa Hukum Golkar Minta MK Kabulkan PHPU Dapil Papua