Putusan MK Soal UU Ciptaker Inkonstitusional Bukti Pemerintah Berlaku Buruk
jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) membuktikan proses pembuatan aturan itu berjalan buruk.
Para hakim agung pun memiliki opini yang berbeda-beda mengenai Undang-undang itu.
"Putusan ini tidak bulat karena ada empat hakim yang berpendapat berbeda, yaitu Arief Hidayat, Anwar Usman, Manahan M.P. Sitompul, dan Daniel Yusmic P Foekh," kata Bivitri dalam keterangannya, Jumat (26/11).
Dia menerangkan putusan itu patut diapresiasi karena MK mengkonfirmasi buruknya proses perumusan UU Cipta Kerja ini.
Bila tidak ada putusan MK tersebut, praktik buruk ini bisa mendapat legitimasi sehingga mungkin akan terus berulang.
"Namun demikian, bila dilihat dari amar putusan dan adanya empat dari sembilan hakim yang berpendapat berbeda, putusan ini memang seperti jalan tengah."
"Dan jalan tengah ini sesungguhnya menimbulkan kebingungan karena putusan itu mengatakan bahwa sebuah proses legislasi inkonstitusional, artinya sebenarnya sebuah produk yang dihasilkan dari proses inkonstitusional ini juga inkonstitusional sehingga tidak berlaku," kata dia.
Meski demikian, Bivitri memandang putusan itu membedakan antara proses dan hasil.
Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dianggap sebagai bukti proses pembuatan aturan itu berjalan buruk. Pengabulan permohonan ini juga dianggap sebagai sejarah.
- Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI
- Pemerintah dan Swasta Harus Pererat Kerja Sama untuk Capai Target SDGs 2030
- Di Hadapan Hakim Konstitusi, Gerindra Sebut KPU Menggelembungkan Suara NasDem di Jabar
- Respons Sikap Kubu PKB, Hakim MK: Republik Kalau Orangnya Begini, Kacau Semua Nanti
- Solidaritas Buruh Harapkan Prabowo Bentuk Tim Transisi
- MK Mulai Hari Ini Akan Sidangkan Ratusan Perkara Sengketa Hasil Pileg 2024