Putusan MK Soal Wamen Tak Steril
Rabu, 13 Juni 2012 – 02:33 WIB
Menurut dia, pembatalan pasal 10 merupakan kesengajaan atas pesanan politik. "Saya menduga bahwa putusan MK sudah mulai tidak steril karena putusanya tidak berimplikasi pasti dan sangat mudah ditafsirkan," sesal Boris.
Baca Juga:
Ia meyakini, pengelolaan reformasi birokrasi dan tatanan hukum pemerintahan akan berjalan baik dan tegas jika Presiden Susilo Bambang Yudhoyono punya niat baik untuk mengelolanya tanpa muatan politk. "Pemerintah harus menjalankan putusan MK dan tidak membelok-belokannya seolah Keppres pengangkan menteri itu konstitusional padahal inkonstitusional," jelas dia. (boy/jpnn)
JAKARTA – Direktur Eksekutif Indonesia Pemantau Aset (Inpas), Boris Korius Malau, mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Galangan Kapal Milik Panji Gumilang Disegel, Alvin Lim Merespons
- Setelah Menantang Rocky Gerung, Hotman Kini Diajak Tanding Tinju oleh Benny Wullur
- Komisi III: TPPU Panji Gumilang Prioritas, Harus Diusut Tuntas
- Pemerhati Kebijakan Publik: Perdagangan Karbon Tanpa Kontrol Melanggar Konstitusi
- Heboh Regulasi PPPK 2024 Melemahkan Posisi P1, Kekhususan Dihapus, Bisa Digeser Honorer
- Teken MoU, BKKBN dan Otorita IKN Siap Jadi Contoh Tidak Melahirkan Stunting Baru