Putusan MK Tunjukkan Kemerosotan Independensi Hakim Konstitusi
Selasa, 17 Oktober 2023 – 21:33 WIB

Para hakim Mahkamah Konstitusi sedang memimpin sidang di Gedung MK, Jakarta. Foto: Antara
"Jadi, ya, kelihatannya memang ini desain terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dari kelompok tertentu untuk menggunakan Mahkamah Konstitusi melegalkan Gibran sebagai bakal cawapres," kata Ujang.
Menurut Ujang, keputusan tersebut menunjukkan bahwa hakim MK tidak bersikap seperti negarawan karena keputusan yang diambil hanya untuk kepentingan keluarga Presiden Joko Widodo dalam meloloskan putra sulungnya, Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, menjadi bakal cawapres.
Dia menilai hakim-hakim konstitusi seharusnya bisa mengedepankan kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara; bukan malah mengakomodasi peluang putra presiden maju di Pilpres 2024. (cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Keputusan MK soal batas usia capres dan cawapres dianggap sebagai sebuah kemerosotan independensi hakim konstitusi.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol