Putusan MK Tunjukkan Kemerosotan Independensi Hakim Konstitusi
Selasa, 17 Oktober 2023 – 21:33 WIB
"Jadi, ya, kelihatannya memang ini desain terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dari kelompok tertentu untuk menggunakan Mahkamah Konstitusi melegalkan Gibran sebagai bakal cawapres," kata Ujang.
Menurut Ujang, keputusan tersebut menunjukkan bahwa hakim MK tidak bersikap seperti negarawan karena keputusan yang diambil hanya untuk kepentingan keluarga Presiden Joko Widodo dalam meloloskan putra sulungnya, Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, menjadi bakal cawapres.
Dia menilai hakim-hakim konstitusi seharusnya bisa mengedepankan kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara; bukan malah mengakomodasi peluang putra presiden maju di Pilpres 2024. (cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Keputusan MK soal batas usia capres dan cawapres dianggap sebagai sebuah kemerosotan independensi hakim konstitusi.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Eks Ketua MK Menilai Irman Gusman Berhak Ikut PSU Pemilu DPD di Sumbar
- PPP Punya Bukti, 190 Ribu Suara Partai Hilang di Papua Tengah
- Kuasa Hukum Irman Gusman Yakin Permohonan PSU akan Dikabulkan MK, Ini Alasannya
- Tokoh Sumbar & Bundo Kanduang Minta MK Putuskan Pemilu Ulang DPD RI
- Respons Sikap Kubu PKB, Hakim MK: Republik Kalau Orangnya Begini, Kacau Semua Nanti
- MK Mulai Hari Ini Akan Sidangkan Ratusan Perkara Sengketa Hasil Pileg 2024