Putusan MK Ubah Pasangan Calon Pilkada Manokwari
Rabu, 06 Oktober 2010 – 16:00 WIB
MK juga menetapkan jumlah perolehan suara masing-masing calon peserta Pilkada Manokwari Putaran I. Pasangan calon Bastian Salabi-Robert K.R. Hamar meraup 36.615 suara, pasangan calon Nataniel Dominggus Mandacan-Wempi Nelly Rengkung memeroleh 32.907 suara. Lalu, Lasarus Indouw-Rachmat Cahyadi Sinamur mendapat 32.648 suara serta Dominggus Buiney-Edi Waluyo sebanyak 14.675 suara. Terakhir, pasangan calon Johan Warlijo-Firman mengantungi dukungan suara sebanyak 11.618.
Baca Juga:
Dalam permohonannya, pasangan Nataniel-Wempi mendalilkan dugaan kecurangan dan pelanggaran pada Pilkada Manokwari. Kecurangan dan pelanggaran itu antara lain terjadi di Distrik Testega dan Manokwari Barat.
Pasangan Nataniel-Wempi juga mendalilkan adanya kesalahan rekapitulasi oleh KPU Manokwari. Akibatnya, para pemohon dirugikan dan kehilangan suara sebesar hingga mencapai angka seribu lebih suara. “Mahkamah berkesimpulan dalil permohonan pemohon berdasar dan beralasan hukum,” tandas Mahfud. (wdi/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hasil keputusan KPU Manokwari tentang penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Kabupaten
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Survei Terbaru: Sudaryono Jadi Pilihan Masyarakat Sebagai Gubernur Jateng 2024
- Inilah 14 Nama Bakal Calon Wali Kota Solo dari PKS, Ada Tokoh PDIP
- Sinyal Kuat Pembantu Jokowi Ini Maju Pilgub Jateng Lewat PDIP, Siapa?
- Kirim Utusan Ambil Formulir Cagub Jateng di PDIP, Hendrar Prihadi: Mohon Doa Restu
- Megawati Minta Kader PDIP Turun ke Akar Rumput Menjelang Pilkada, Beri Pengetahuan untuk Rakyat
- Megawati Akhirnya Bicara Soal Sikap Politik PDI Perjuangan