Putusan Picu Kecurigaan, KY Harus Turun Tangan
Rabu, 04 Mei 2011 – 04:00 WIB
JAKARTA - Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memenangkan Siti Hardiyanti Rukmana dalam sengketa kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) melawan Hary Tanoesoedibjo, ternyata masih terus dipersoalkan. Aroma patgulipat dalam putusan itulah yang patut diklarifikasi.
Anggota Komisi III DPR, Yadhil Harahap, menegaskan bahwa sudah saatnya Komisi Yudisial (KY) memeriksa majelis yang memutus perkara. Alasan Yadhil, hal itu diperlukan guna memperjelas adanya dugaan pelanggaran kode etik terkait penangangan sengketa kepemilikan TPI. "KY memang harus turun tangan," ujar Yadhil, Selasa (3/5).
Baca Juga:
Menurutnya, jika benar ada pertemuan antara Ketua PN Pusat Syahril Sidik dengan pihak-pihak yang berperkara maka hal itu harus diklarifikasi kebenarannya. "Karena itu KY perlu menindaklanjuti untuk membuktikan apakah ada kode etik dilanggar atau tidak dalam putusan sengketa TPI itu," ucapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim PN Pusat yang diketuai Tjokorda Rae Suamba memenangkan Mbak Tutut dalam sengketa kepemilikan TPI melawan Hary Tanoesoedibjo. Dalam putusan yang diucapkan pada 14 April lalu itu, majelis mengangap 75 persen saham TPI atas nama PT Berkah Karya Bersama (BKB) harus dikembalikan ke Mbak Tutut, sebagaimana komposisi kepemilikan saham TPI sebelum 18 Maret 2005.
JAKARTA - Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memenangkan Siti Hardiyanti Rukmana dalam sengketa kepemilikan Televisi Pendidikan
BERITA TERKAIT
- Seleksi PPPK: Pernyataan Terbaru Ketum PGRI terkait Guru Swasta & Honorer Negeri
- Honorer Lulus PPPK Wajib Syukuran Seperti Ini, Sesuai Permintaan Bupati, Bukan Potong Kambing
- Waspada Cuaca Hari Ini untuk Sebagian Besar Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Gempa Garut Bikin Rusak Bangunan, Korban Bertambah, BMKG Punya Info Penting
- Polisi Dalami Isi Telepon Brigadir RA yang Tewas di Mampang
- Pakar Hukum Soroti Kasus Arion Indonesia Melawan DJP