Putusan Picu Kecurigaan, KY Harus Turun Tangan
Rabu, 04 Mei 2011 – 04:00 WIB
Namun muncul kabar santer bahwa sebelum putusan diucapkan, Ketua PN Pusat Syahrial Sidik telah bertemu dengan pengacara Siti Hardiyanti Rukmana, Hary Ponto. Dalam pertemuan itu ada juga seseorang yang diduga makelar kasus (markus).
Namun Syahrial Sidik sudah memberikan klarifikasi kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA). Syahril mengaku tidak kenal dengan pengacara Harry Ponto ataupun seseorang yang disebut-sebut sebagai markus itu. Karenanya Syahril membantah adanya pertemuan dengan pihak berperkara baik sebelum maupun setelah putusan sengketa TPI dibacakan majelis.(jpnn)
JAKARTA - Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memenangkan Siti Hardiyanti Rukmana dalam sengketa kepemilikan Televisi Pendidikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- ASN PPPK Diminta Selalu Full Seyum, Kurangi Mengeluh
- Kasus Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik Makin Marak, Begini Saran Lestari Moerdijat
- Wahai Honorer yang Ingin jadi PPPK, Cermati Kalimat Terakhir Gubernur
- 5 Berita Terpopuler: Terdeteksi Kerancuan Aturan, Pengesahan RPP Manajemen ASN Menunggu Presiden Baru, Honorer Siap-Siap!
- Sidang Isbat Penentuan Iduladha akan Digelar pada 7 Juni 2024
- Dirut Jasa Raharja Sebut SIM C1 Pastikan Pengendara Moge Miliki Kompetensi dan Attitude