Putusan Picu Kecurigaan, KY Harus Turun Tangan
Rabu, 04 Mei 2011 – 04:00 WIB
Namun muncul kabar santer bahwa sebelum putusan diucapkan, Ketua PN Pusat Syahrial Sidik telah bertemu dengan pengacara Siti Hardiyanti Rukmana, Hary Ponto. Dalam pertemuan itu ada juga seseorang yang diduga makelar kasus (markus).
Namun Syahrial Sidik sudah memberikan klarifikasi kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA). Syahril mengaku tidak kenal dengan pengacara Harry Ponto ataupun seseorang yang disebut-sebut sebagai markus itu. Karenanya Syahril membantah adanya pertemuan dengan pihak berperkara baik sebelum maupun setelah putusan sengketa TPI dibacakan majelis.(jpnn)
JAKARTA - Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memenangkan Siti Hardiyanti Rukmana dalam sengketa kepemilikan Televisi Pendidikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 40 Biku Asia Tenggara Jalan Kaki dari TMII ke Candi Borobudur
- Bea Cukai Berikan Asistensi Ekspor Lewat Kegiatan CVC
- Luncurkan Ruang Amal Indonesia, Wapres Ma'ruf Singgung Potensi Zakat yang Begitu Besar
- 2 Mantan Pejabat Ditetapkan Tersangka, PTPN Group Berkomitmen Berantas Korupsi
- Rubicon Mario Dandy Enggak Ada Peminatnya, Prabowo: Harganya Diturunkan
- DKI Melarang Acara Perpisahan dan Study Tour di Luar Sekolah