Putusan Tolak PK Moeldoko Diumumkan saat AHY Ulang Tahun, Begini Kata MA

Putusan Tolak PK Moeldoko Diumumkan saat AHY Ulang Tahun, Begini Kata MA
Hakim Agung dan Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) RI Suharto di Gedung MA RI, Jakarta, Kamis (10/8/2023). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) RI Suharto mengeklaim pembacaan putusan yang digelar pada Kamis (10/8) hari ini, tidak berkaitan dengan ulang tahun Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang menjadi pihak tergugat dalam perkara itu.

Menurut Suharto, putusan yang menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko terbebas dari intervensi pihak mana pun.

"Memang jadwalnya sidang hari ini dan putusan hari ini, jadi MA sebagai yudikatif power dalam menjalankan pekerjaannya bebas dari intervensi kekuasaan ekstra yudisial yang lain," kata Suharto pada konferensi pers di Media Center MA RI, Jakarta.

Suharto mengingatkan kehakiman memiliki kekuasaan yang merdeka. Hal itu, kata dia, perlu dicermati oleh semua pihak.

"Artinya bebas dari intervensi kekuasaan ekstrayudisial yang lain. Jadi, jangan dikorelasikan dengan itu (hari ulang tahun AHY)," kata Suharto.

Untuk diketahui, para pemohon PK dalam Perkara Nomor 128 PK/TUN/2023 ini adalah Jenderal TNI (Purn) Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun.

Sementara yang menjadi termohon PK adalah Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly sebagai Termohon I, serta Agus Harimurti Yudhoyono dan Teuku Riefky Harsya sebagai Termohon II.

Adapun putusan yang diajukan PK-nya oleh Moeldoko adalah Putusan Kasasi Nomor 487 K/TUN/2022 Tanggal 29 September 2022 yang amarnya adalah menolak kasasi.

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) RI Suharto mengingatkan kehakiman memiliki kekuasaan yang merdeka.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News