Putusan Usakti Dieksekusi 19 Mei
Kamis, 12 Mei 2011 – 19:45 WIB
Zen menambahkan, tindakan eksekusi terpaksa dilakukan karena pihak Tergugat, yakni Rektor Usakti, Thoby Mutis beserta beberapa orang terkait lainnya telah melakukan perbuatan melawan hukum. Seharusnya Thoby Cs secara sukarela mematuhi isi putusan tersebut karena putusan sudah inkrah dan berkekuatan hukum tetap. Namun dalam prakteknya pihak tergugat tidak mau melaksanakannya.
“Oleh karena itu keluarlah penetapan eksekusi ini yang merupakan upaya paksa bagi pihak terseksekusi. Eksekusi ini upaya terakhir. Ekseskusi ini dilakukan hanya dalam arti hanya mengekseskui kewenangan. Bukan dalam arti melarang menghambat, mengurangi atau meniadakan hak-hak yang sudah berjalan. Eksekusi ini hanya berlaku kepada pihak yang yang melanggar hukum, yakni Thoby Cs. Tidak ada kaitannya dengan mahasiswa atau dosen, dan karyawan lainnya,” jelasnya. (cha/jpnn)
JAKARTA—Kisruh konflik internal yang terjadi antara pihak Rektorat dan Yayasan Universitas Trisakti (Usakti) memasuki tahapan krusial. Rencananya,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- FISIP UPN Veteran Jakarta & UiTM Implementasikan Kerja Sama Dua Fakultas
- Unicamp 2024, Membantu Guru & Siswa dalam Pengembangan Teknologi Edukasi
- Dukung Kualitas Pendidikan, Pegadaian Peduli Transformasi Sekolah di Bengkulu
- BAZNAS Adakan Program TOT Pengajar Al-Qur'an Isyarat
- Penjelasan Kemendikbudristek soal UKT Mahal, Jangan Gagal Paham
- Jadi PTS Terbaik se-Indonesia, Atma Jaya Jakarta Raih Kategori Lulusan Mudah dapat Kerja