Putusan Usakti Dieksekusi 19 Mei

Putusan Usakti Dieksekusi 19 Mei
Putusan Usakti Dieksekusi 19 Mei
JAKARTA—Kisruh konflik internal yang terjadi antara pihak Rektorat dan Yayasan Universitas Trisakti (Usakti) memasuki tahapan krusial. Rencananya, pada 19 Mei 2011 mendatangPengadilan Negeri Jakarta Barat akan melakukan eksekusi, yakni mengeluarkan pihak-pihak yang terlibat dalam menguasaan secara ilegal Universitas Trisakti dan mengembalikannya kepada Yayasan Trisakti.

 Tim Pengacara Yayasan Trisakti yang terdiri dari Utomo Karim, Ardy Mbalembout, dan Patra M.Zen menyampaikan, tindakan eksekusi ini sesuai dengan putusan MA Nomor 821 K/PDT/2010 yang telah dikeluarkan pada  28 September 2010. “Semua keputusan kasus  ini sudah inkrah. Tanggal 19 Mei besok, kita harapkan dalam pelaksanaan eksekusi dapat  berlangsung lancar dan tertib,” ungkap Karim dalam konferensi pers di Teebox, Jakarta, Kamis (12/5), yang disertai dua rekannya itu.

Karim mengimbau seluruh karyawan, dosen, mahasiswa hingga orang tua mahasiswa Usakti tidak perlu khawatir dengan pelaksanaan eksekusi ini. Pihaknya menjamin 100 persen , proses eksekusi ini tidak akan menganggu proses belajar mengajar di lingkungan kampus Usakti. “Mahasiswa jangan sampai terpengaruh isu negatif yang dilontarkan oleh pihak rektorat, apalagi sampai mau dijadikan alat untuk melawan proses eksekusi dan menjadi pagar betis. Tidak ada gunanya. Karena di sini yayasan sudah menjamin, seluruh mahasiswa, dosen dan karyawan bisa berjalan seperti biasanya,” tegasnya.

Patra M Zein menambahkan, hingga saat ini diakui bahwa pihak rektorat memang kerap kali melemparkan isu negati di lingkungan kampus bahwa proses eksekusi akan menggunakan tindakan kekerasan, bahkan melarang mahasiswa, dosen maupun karyawan masuk ke lingkungan kampus Usakti. “Itu semua bohong. Rektorat hanya berusaha untuk mempengaruhi masyarakat kampus agar melawan proses eksekusi. Tidak ada Drop Out atau segala macam. Jika ada bentrok fisik pastinya akan rugi sendiri,” tukasnya.

JAKARTA—Kisruh konflik internal yang terjadi antara pihak Rektorat dan Yayasan Universitas Trisakti (Usakti) memasuki tahapan krusial. Rencananya,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News