PWNU Jatim Keluarkan Fatwa Haram Uang Kripto, Begini Penjelasannya

PWNU Jatim Keluarkan Fatwa Haram Uang Kripto, Begini Penjelasannya
Uang kripto haram. Ilustrasi: Annizhamul H/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram untuk uang kripto.

Wakil Ketua PWNU Jatim Kiai Ahmad Fahrur Rozi mengatakan penerbitan fatwa itu adalah hasil dari forum bahtsul masail pada Minggu (24/10).

"Ya, berdasarkan hasil bahtsul masail, cryptocurrency haram," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (27/10).

Gus Fahrur sapaan akrab Ahmad Fahrur Rozi itu menjelaskan dalam kajiannya, kripto dinilai banyak memiliki unsur spekulasi dan tidak terukur.

"Jadi, itu tidak bisa menjadi instrumen investasi," jelas dia.

Dalam bahtsul masail yang melibatkan para kiai dan sejumlah ahli hukum Islam, kripto juga tak memenuhi unsur jual beli.

Bahkan, lebih condong mengandung praktik penipuan dan perjudian.

Secara fikih, lanjut Gus Fahrur, jual beli harus ada kerelaan dan tidak ada penipuan. Namun, dalam kripto orang lebih banyak tidak tahu apa-apa.

PWNU Jatim mengeluarkan fatwa haram untuk uang kripto karena dinilai memiliki unsur spekulasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News