PWNU Jatim Keluarkan Fatwa Haram Uang Kripto, Begini Penjelasannya

PWNU Jatim Keluarkan Fatwa Haram Uang Kripto, Begini Penjelasannya
Uang kripto haram. Ilustrasi: Annizhamul H/JPNN.com

"Orang itu terjebak, ketika tiba-tiba naik karena apa, turun karena apa. Sehingga, murni spekulasi, mirip seperti orang berjudi," ungkapnya.

Kripto berbeda dengan saham. Menurutnya, dalam permainan saham yang diperjualbelikan adalah hak kepemilikan perusahaan.

Penyebab naik turunnya nilai harganya sudah jelas, yaitu bergantung pada keuntungan perusahaan tersebut.

"Kalau saham itu hak kepemiikan di sebuah perusahaan dan itu  melekat, selama perusahaan masih ada," jelasnya.

Gus Fahrur menyadari jenis mata uang kripto ada berbabagai jenis. Untuk itu, diperlukan kajian mendalam menindaklanjuti fatwanya.

"Ahli-ahli mengatakan ada ratusan jenis. Mungkin ada yang benar dan tidak, tetapi ada yang mengandung unsur spekulasi dan itu tidak boleh," lanjutnya.

Fatwa baru tersebut rencananya akan dibawa ke forum Muktamar PBNU di Lampung Desember mendatang.

Selain itu, juga akan diserahkan ke pemerintah sebagai bentuk rekomendasi. (mcr12/jpnn)


PWNU Jatim mengeluarkan fatwa haram untuk uang kripto karena dinilai memiliki unsur spekulasi


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News