PWNU Jatim Keluarkan Fatwa Haram Uang Kripto, Begini Penjelasannya
"Orang itu terjebak, ketika tiba-tiba naik karena apa, turun karena apa. Sehingga, murni spekulasi, mirip seperti orang berjudi," ungkapnya.
Kripto berbeda dengan saham. Menurutnya, dalam permainan saham yang diperjualbelikan adalah hak kepemilikan perusahaan.
Penyebab naik turunnya nilai harganya sudah jelas, yaitu bergantung pada keuntungan perusahaan tersebut.
"Kalau saham itu hak kepemiikan di sebuah perusahaan dan itu melekat, selama perusahaan masih ada," jelasnya.
Gus Fahrur menyadari jenis mata uang kripto ada berbabagai jenis. Untuk itu, diperlukan kajian mendalam menindaklanjuti fatwanya.
"Ahli-ahli mengatakan ada ratusan jenis. Mungkin ada yang benar dan tidak, tetapi ada yang mengandung unsur spekulasi dan itu tidak boleh," lanjutnya.
Fatwa baru tersebut rencananya akan dibawa ke forum Muktamar PBNU di Lampung Desember mendatang.
Selain itu, juga akan diserahkan ke pemerintah sebagai bentuk rekomendasi. (mcr12/jpnn)
PWNU Jatim mengeluarkan fatwa haram untuk uang kripto karena dinilai memiliki unsur spekulasi
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Arry Saputra
- Bangun Sinergisitas, Nana Sudjana Bersilaturahmi ke PWNU dan PW Muhammadiyah Jateng
- Komjen Purnawirawan Sowan Kepada K.H. Marzuki Mustamar, Demi Ganjar?
- Tok! PBNU Tunjuk Gus Kikin Jadi Pengganti Kiai Marzuki Mustamar di PWNU Jatim
- Pencopotan Kiai Marzuki Mustamar dari Ketua PWNU Jatim Dinilai Politis
- KH Marzuki Lengser, Kantor PWNU Jatim Didatangi Karangan Bunga
- Prof Masnun Dapatkan 348 Surat Dukungan Jadi Pj Gubernur NTB