Qanun Bendera Aceh Lolos, Peran Partai Nasional Dipertanyakan
Jumat, 12 April 2013 – 16:13 WIB

Qanun Bendera Aceh Lolos, Peran Partai Nasional Dipertanyakan
"Setidak-tidaknya partai nasional di luar partai lokal, bersikap resisten dengan menolak bersepakat. Misalnya jika keputusan diambil melalui voting, seharusnya fraksi-fraksi partai nasional tidak memberikan kesepakatan," ujar Hajriyanto.
Tapi saat ini semua proses di DPRA sudah terjadi. MPR meminta Pemerintah melakukan langkah aktif untuk mendapatkan solusi terbaik dari masalah ini.
"Pemerintah harus sesegera mungkin melakukan dialog yang intensif dengan masyarakat, terutama Pemerintah Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam berkenaan dengan pengibaran bendera yang mirip dengan Gerakan Aceh Merdeka," kata politisi Partai Golkar itu.
Dijelaskannya, sah-sah saja setiap daerah memiliki lambang dan bendera. Tapi, yang menjadi masalah bukanlah soal Aceh memiliki bendera, melainkan karena bendera yang diputuskan dalam Qanun mirip dengan bendera yang dipakai gerakan separatis, GAM.
JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Hajriyanto Y Thohari mempertanyakan sikap para pimpinan partai berhaluan nasional yang
BERITA TERKAIT
- Saksi Nurhasan Bantah Keterlibatan Hasto dalam Perintah Rendam Ponsel Harun Masiku
- Menaker: Karyawan, Aset Besar Perusahaan
- Hasan Nasbi Batal Mundur, Legislator: Jangan Ada Lagi Sentimen Pribadi Bicara ke Publik
- Truk ODOL Memakan Banyak Korban, Legislator Mempertanyakan Kinerja Menhub
- Kapan Honorer Tak Lulus PPPK Tahap 1 Masuk Optimalisasi? Ini Bocoran BKN
- Pro Kontra Uji Coba Vaksin TBC Bill Gates di Indonesia