Qanun Bendera Aceh Lolos, Peran Partai Nasional Dipertanyakan
Jumat, 12 April 2013 – 16:13 WIB

Qanun Bendera Aceh Lolos, Peran Partai Nasional Dipertanyakan
JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Hajriyanto Y Thohari mempertanyakan sikap para pimpinan partai berhaluan nasional yang fraksi-fraksinya ada di Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).
Menurutnya, para pimpinan partai nasional tidak memberikan arahan ketika berlangsungnya pembahasan Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.
"Di DPR Aceh itu ada fraksi-fraksi partai nasional antara lain Partai Demokrat, Golkar, PDIP, Hanura, PPP, disamping fraksi-fraksi partai lokal. Pertanyaan saya, kenapa tidak ada arahan dari pimpinan partai nasional ketika membahas bendera dan lambang Aceh," tanya Hajriyanto Y Thohari, usai melantik 7 Anggota MPR PAW di kompleks Parlemen, Senayanh, Jakarta, Jumat (12/4).
Menurutnya, ketika Qanun tersebut disahkan, barulah banyak pihak bereaksi. Seharusnya, lanjut Hajriyanto, ketetapan itu bisa dihindari jika tidak ada kesepakatan secara aklamasi di DPR Aceh.
JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Hajriyanto Y Thohari mempertanyakan sikap para pimpinan partai berhaluan nasional yang
BERITA TERKAIT
- Wamen PPPA Apresiasi Rancangan Prototipe Ruang Bersama Indonesia Karya Untar
- Menjelang IDEC 2025: Inovasi dan Kolaborasi Global demi Transformasi Kesehatan Gigi RI
- Soal Pelarangan Truk ODOL, Komisi V: Kami Sudah Menyuarakan Lama
- Good Mining Practice Jadi Kunci Keseimbangan Tambang dan Lingkungan
- Soal Kecelakaan di Purworejo, Pimpinan Komisi V Mendorong Audit Transportasi Publik
- Kapsul Minyak Ikan Gabus Jadi Solusi Ampuh Bagi Penyembuhan Luka