RA Simpan Barang Terlarang dalam Tas, Tetap Saja Ketahuan Polisi
Senin, 28 November 2022 – 21:04 WIB
“Penangkapan ini terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan-jaringan lainnya,” imbuhnya.
Baca Juga:
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 122 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 14 tahun.(antara/jpnn)
Seorang pengedar sabu-sabu ditangkap polisi di kawasan perhotelan dan kafe Jalan Riau, Ilir Barat 1, Palembang, Sumatera Selatan.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Jasad Kirana Ditemukan 55 Km dari Lokasi Tenggelam, Adiknya Najwa Belum Ditemukan
- Selamat, Palembang Masuk 5 Besar Kota dengan Pembangunan Daerah Terbaik
- Tim F1QR Lanal Palembang Menggagalkan Penyelundupan 99.648 Benih Lobster ke Singapura
- Pj Gubernur Sumsel Upayakan Status SMB II Palembang Kembali jadi Bandara Internasional
- Dua Pengedar Narkoba di Agam Ditangkap Seusai Pesta Sabu-Sabu
- Istri Tewas Jatuh ke Jurang, Suami Selamat