Rachel Vennya Berpotensi jadi Tersangka, Polisi Beri Penjelasan Begini
Senin, 01 November 2021 – 16:55 WIB
Polisi menemukan adanya dugaan unsur pidana yang dilanggar oleh Rachel, yakni UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Baca Juga:
Rachel Vennya telah menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Dia juga sudah meminta maaf atas perbuatannya itu. (cr3/jpnn)
Penyidik Polda Metro Jaya masih melakukan pemeriksaan terhadap selebgram Rachel Vennya, Senin (1/11)
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Mencuri Ratusan Celana Dalam Wanita, Penjual Siomay di Semarang Diamankan Polisi
- Sahroni Apresiasi Kecepatan Polisi Mengungkap Kasus Mayat Wanita dalam Koper
- Selebgram Asal Bandung Ditangkap Polisi Gegara Mempromosikan Judi Online
- 2 Bintara Polres Inhu Dipecat, Ini Sebabnya
- Memperingati Hardiknas, Irjen Fakhiri Mengenang Masa Bersekolah di Pedalaman
- Analisis Reza soal Brigadir RA Bunuh Diri: Ada Pihak Lain yang Harus Diuber Polisi