Rachmat Yasin Isyaratkan Mundur dari Kursi Bupati Bogor

Rachmat Yasin Isyaratkan Mundur dari Kursi Bupati Bogor
Rachmat Yasin Isyaratkan Mundur dari Kursi Bupati Bogor

"Masa harus menunggu dilucuti jabatannya oleh kementerian baru mundur," kata Uchok.

Ia menambahkan, masyarakat Kabupaten Bogor begitu merugi dengan status RY yang menggantung. "Kalau RY memang berniat untuk melayani masyarakat Bogor, semestinya dia legowo melepasakan jabatannya," pintanya.

Wakil Bupati Bogor Nurhayanti masih enggan berbicara banyak. "Jadi saya akan membantu tugas-tugas beliau. Saya akan tetap melaksanakan tugas sesuai apa yang diamanatkan undang-undang," cetusnya.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyatakan, pihaknya tidak akan mendesak RY untuk mundur. Itu karena Gamawan masih menjunjung azas praduga tak bersalah. Hanya saja, jika merunut catatan hukum yang ditoreh KPK saat ini, sulit rasanya RY bisa terlepas bebas.

"Jadi kepala daerah bisa diberhentikan apabila dinyatakan melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan," katanya.

Seperti diketahui, KPK menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap pengurusan tukar menukar kawasan hutan senilai Rp4,5 miliar di Bogor. Selain Bupati Rachmat Yasin, dua tersangka lain adalah Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor M Zairin dan staf PT Bukit Jonggol Asri (BJA), Fransiskus Xaverius Yohan Yap. Rachmat dan Zairin diduga sebagai pihak penerima suap, sedangkan Yohan diduga sebagai pihak pemberi suap.

Kemarin, KPK memeriksa Kepala Seksi Pelayanan Usaha Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor, Yudi Suhaeli. Ia diperiksa sebagai saksi untuk pihak dari PT BJA, Fransiskus Xaverius Yohan Yap.

"Yang bersangkutan (Yudi Suhaeli) diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.    

BOGOR - Bupati Bogor Rachmat Yasin yang baru bekerja lima bulan di periode keduanya itu dikabarkan akan mengundurkan diri dari jabatannya. Langkah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News