Rachmawati Cs Mengadu ke DPR, Ini Respons Tegas Kapolri
jpnn.com - jpnn.com - Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian mengatakan penyidikan dugaan makar tidak boleh diintervensi oleh siapa pun.
"Hukum itu tidak boleh diintervensi," tegas Tito di kawasan Monumen Nasional, Sabtu (14/1).
Sebelumnya dua tersangka makar Rachmawati Soekarnoputri dan Kivlan Zein mendatangi gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/1).
Keduanya meminta agar polisi menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan kasus tersebut.
Tito mengatakan, dalam penyidikan kasus makar penyidik tetap fokus kepada fakta hukum yang ada.
Menurut Tito, jika memang fakta hukumnya kuat, maka penyidikan akan dilanjutkan. Sebaliknya, jika fakta hukum lemah maka tidak akan dilanjutkan.
"Prinsipnya itu, dihentikan kalau tidak kuat, diajukan kalau itu kuat," kata jenderal bintang empat. (boy/jpnn)
Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian mengatakan penyidikan dugaan makar tidak boleh diintervensi oleh siapa pun.
Redaktur & Reporter : Boy
- Puspom TNI dan Propam Polri Menggelar Rapat, Pelat Dinas hingga Bentrok Jadi Sorotan
- Brigjen Dwi Irianto Resmi Bertugas Sebagai Kapolda Sultra
- Dukung Komitmen Polri Lindungi PMI, Sahroni: Pahlawan Devisa Harus Merasa Aman
- Bawang Merah di Brebes Gagal Panen, Satgas Pangan Polri Lakukan Pendekatan Ini
- Mendagri Tito Puji Kinerja dan Loyalitas Suhajar Diantoro Selama jadi Sekjen Kemendagri
- Mendagri Tito Ingatkan Pemda Jangan Terlena Meski Inflasi Nasional Terkendali