Raffi Ahmad Serahkan LHKPN, KPK Lakukan Verifikasi

jpnn.com, JAKARTA - Utusan Khusus Presiden bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad akhirnya menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Hal tersebut diungkapkan oleh anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Dia mengatakan LHKPN Raffi Ahmad kini tengah diverifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Raffi Ahmad sudah melaporkan LHKPN. Saat ini masih proses verifikasi," kata Budi Prasetyo dilansir Antara, Rabu (8/1).
Menurutnya, verifikasi dilakukan supaya dapat memastikan semua aset Raffi Ahmad tercatat dalam LHKPN.
"Verifikasi untuk memastikan aset-asetnya sudah dimasukkan dalam laporan," tambahnya.
KPK lantas mengingatkan batas akhir penyerahan LHKPN bagi para menteri dan wakil menteri Kabinet Merah Putih serta kepala badan/lembaga dan utusan khusus presiden yakni 21 Januari 2025.
Sebelumnya, KPK menyampaikan pelaporan LHKPN jajaran Kabinet Merah Putih telah mencapai 72 persen, dengan detail 90 dari total 124 wajib lapor telah menyerahkan LHKPN.
Utusan Khusus Presiden bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad akhirnya menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas