Rafik Sudah Ditangkap Dalam Sebuah Penggerebekan di OKI, Terima Kasih, Pak Polisi

“Segera serahkan ke polsek terdekat karena tidak akan di proses hukum,” imbaunya.
Tetapi bagi yang tidak mau menyerahkan maka akan bersiap-siap. Pelaku dikenakan Pasal 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup paling kecil 20 tahun penjara.
Selain menangkap buron pelaku pembunuhan di Lampung bernama Joni warga Desa Sungai Ceper dan saat ditangkap juga melawan putgas. Pelaku sudah banyak terlibat berbagai kasus pembunuhan.
Pelaku Rapik, 30, mengaku, sudah 1 tahun membuka jasa las untuk memperbaiki Senpira, bukan membuat Senpira seperti yang diungkap Kapolres OKI.
“Saya hanya mengelas saja, satu senpira upahnya Rp40 ribu,” ungkapnya.
Selama ini ia juga mengelas motor tetapi macet karena pandemi, sehingga terpaksa mengelas senpira yang datang dari berbagai tempat.
Baca Juga: Baru Kenalan di Facebook, Pria di Tanjungkarang Paksa Cewek ABG Begituan
Untuk pelurunya sengaja dititipkan langganannya karena setelah di las nanti langsung dilakukan uji coba. Ia sangat menyesal atas perbuatannya dan berjanji akan bertobat.(uni/sumeks.co)
Tim Satuan Reskrim Polres OKI meringkus pembuat senjata api rakitan bernama Rafik, 30, di Desa Sungai Ceper, Kayuagung, Ogan Komering Ilir, Sumsel, pada Minggu (28/3).
Redaktur & Reporter : Budi
- Edarkan Sabu-Sabu, KZ Ditangkap Satresnarkoba Polres Ogan Ilir
- Jelang Keberangkatan JCH Asal Sumsel ke Tanah Suci, Herman Deru: Persiapan Sudah Maksimal
- 2 Hektare Lahan Gambut di Palem Raya Ogan Ilir Terbakar, Tim Gabungan Terjun Lakukan Pemadaman
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Rumah yang Terbakar di Palembang Ternyata Pernah Ditempati Mantan Wakil Gubernur Sumsel
- Herman Deru Siapkan Bantuan Rp 50 Miliar untuk Pemerataan Pembangunan di Musi Rawas