Rafik Sudah Ditangkap Dalam Sebuah Penggerebekan di OKI, Terima Kasih, Pak Polisi
“Segera serahkan ke polsek terdekat karena tidak akan di proses hukum,” imbaunya.
Tetapi bagi yang tidak mau menyerahkan maka akan bersiap-siap. Pelaku dikenakan Pasal 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup paling kecil 20 tahun penjara.
Selain menangkap buron pelaku pembunuhan di Lampung bernama Joni warga Desa Sungai Ceper dan saat ditangkap juga melawan putgas. Pelaku sudah banyak terlibat berbagai kasus pembunuhan.
Pelaku Rapik, 30, mengaku, sudah 1 tahun membuka jasa las untuk memperbaiki Senpira, bukan membuat Senpira seperti yang diungkap Kapolres OKI.
“Saya hanya mengelas saja, satu senpira upahnya Rp40 ribu,” ungkapnya.
Selama ini ia juga mengelas motor tetapi macet karena pandemi, sehingga terpaksa mengelas senpira yang datang dari berbagai tempat.
Baca Juga: Baru Kenalan di Facebook, Pria di Tanjungkarang Paksa Cewek ABG Begituan
Untuk pelurunya sengaja dititipkan langganannya karena setelah di las nanti langsung dilakukan uji coba. Ia sangat menyesal atas perbuatannya dan berjanji akan bertobat.(uni/sumeks.co)
Tim Satuan Reskrim Polres OKI meringkus pembuat senjata api rakitan bernama Rafik, 30, di Desa Sungai Ceper, Kayuagung, Ogan Komering Ilir, Sumsel, pada Minggu (28/3).
Redaktur & Reporter : Budi
- Buka Explore South Sumatera Expo, Pj Gubernur Agus Fatoni Kenalkan Kekayaan Alam Sumsel
- Pj Gubernur Sumsel Beri Edukasi Tentang Stunting kepada Masyarakat
- Polda Sumsel Tetapkan Aiptu Fandri Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Debt Collector
- Gula Pasir Curah di Palembang Alami Kenaikan Pascalebaran
- Bandit Pecah Kaca di Palembang Tepergok & Terekam CCTV saat Beraksi, Pelaku Siap-Siap Saja
- Pj Gubernur Sumsel Sebut Dana BTT Bisa Digunakan dalam Kondisi Darurat