Rahmat Lakukan Perbuatan Tak Terpuji di Kantor Polisi
Sabtu, 15 Juli 2017 – 02:42 WIB
Sebab, menurut petugas yang memergoki, Rahmat beraksi seperti sudah memiliki jam terbang.
Meski nilai kerugian dari tindak kriminal itu tidak terlalu besar, Rahmat tetap akan menjalani proses hukum.
Pelaku bisa dikenakan tindak pidana ringan (tipiring). Itu untuk memberikan efek jera kepada pelaku.
“Imbauan juga bagi seluruh masyarakat agar tidak sembarangan menaruh benda berharga di kendaraan,” tegas Dedi. (dra/ndy/k8)
Nyali Rahmat Budiman (30) patut dipuji. Namun, tidak dengan perbuatannya.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Ada Razia di Depan Polda Papua, Kendaraan Hasil Curian Terjaring
- Mencuri Tas Ransel Bule Prancis Berisi Uang Banyak, Sopir Taksi Ini Ditangkap
- Marak Aduan Pencurian, Polda Kalteng Tindak Tegas Maling TBS
- Perampok dengan Modus Gembos Ban Ini Sudah Ditangkap Polisi
- Pencuri Modus Gembos Ban Beraksi di Serang, Sasar Nasabah Bank
- Pencurian TBS Kelapa Sawit Bisa Mengganggu Iklim Investasi di Kalteng