Rahmat Yasin: Ini Ulah Staf Saya

Rahmat Yasin: Ini Ulah Staf Saya
Rahmat Yasin: Ini Ulah Staf Saya

jpnn.com - JAKARTA - Bupati Bogor, Rachmat Yasin (RY) membantah semua tuduhan yang disangkakan padanya. Ketua DPW PPP Jabar non aktif itu malah menuding kasus suap tukar menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektare didalangi anak buahnya, M Zairin.

”Jadi, ada hal yang terindikasi gratifikasi atau suap yang dilakukan oleh staf saya. Tetapi karena saya pimpinannya, dan katanya uang itu untuk saya. Namun, apapun hasil penyidikan hukum, kita hormati itu,” kata RY kepada Radar Bogor di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kuningan Jakarta, Jumat (9/5) dini hari.

Sebelum keluar dari gedung Komisi Antirasuah, RY sempat bertutur sapa dengan keluarga dan kerabat yang sedari pagi sudah menunggunya.

Mengenakan sendal jepit dibalut rompi bertuliskan ´Tahanan KPK´ Bupati Bogor non aktif itu masih sempat melempat senyuman kepada para wartawan. “Ällahu Akbar Allahu Akbar”, seru puluhan loyalis RY, kompak ketika melihat sang ajengan keluar.

RY tampak tegar menghadapi kasus yang menjeratnya. Dengan tenang, RY keluar gedung diapit petugas KPK. RY tetap melayangkan senyuman. Suaranya tidak bergetar ketika dicecar oleh wartawan.

Kepada pewarta, RY enggan berkomentar banyak seputar kasus yang menjeratnya saat ini. Termasuk saat ditanya mengenai aliran uang Rp 3 miliar mengalir kepada siapa saja.

RY hanya berujar bahwa dirinya akan sepenuhnya menghormati dan menjalani proses hukum yang sedang berjalan. “Maaf kita hormati hukum,” bebernya, seraya bergegas masuk ke mobil tahanan KPK.

Sebelumnya, Rachmat Yasin digelandang ke KPK, Rabu (7/5) sekitar pukul 20:30. Setelah kurang lebih 24 jam pemeriksaan, KPK resmi menetapkan RY sebagai tersangka kasus suap pengurusan izin tukar-menukar kawasan hutan seluas 2.754 hektare. ”Saya tak minta-minta uang, tak ada itu,” kata dia. ”Ini ulah staf saya.”

JAKARTA - Bupati Bogor, Rachmat Yasin (RY) membantah semua tuduhan yang disangkakan padanya. Ketua DPW PPP Jabar non aktif itu malah menuding kasus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News