Raih SNI Anti-Penyuapan, Bupati Tangerang: Langkah Pencegahan Korupsi

Raih SNI Anti-Penyuapan, Bupati Tangerang: Langkah Pencegahan Korupsi
ISO 37001 merupakan sistem yang digunakan untuk menanamkan budaya anti-suap dalam sebuah organisasi/institusi negara maupun swasta. Foto: dok Pemkab Tangerang

jpnn.com, JAKARTA - ISO 37001 merupakan sistem yang digunakan untuk menanamkan budaya anti-suap dalam sebuah organisasi/institusi negara maupun swasta.

Salah satu daerah yang mendapatkan SNI ISO 37001: 2016 tentang Sistem Manajemen Anti-Penyuapan adalah Kabupaten Tangerang.

Bupati Kabupaten Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan lisensi itu akan dijadikan sarana mendeteksi potensi penyuapan, sehingga dapat melakukan pencegahan sejak dini.

"Ini (sertifikat ISO 37001-red) sebagai salah satu langkah strategis dalam upaya turut serta melakukan pencegahan, sekaligus pemberantasan korupsi. Ini merupakan salah satu bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam mendorong penguatan tata kelola pemerintahan," tegas Zaki Iskandar dalam penyerahan sertifikat ISO 37001:2016, Tangerang, Rabu (13/9).

Menurut Zaki, ISO tersebut harus dijadikan panduan untuk menerapkan sistem manajemen antisuap di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Nantinya inspektorat menjadi motor utama untuk menerapkan ISO 37001:2016 di setiap OPD," ucapnya.

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 Saut Situmorang mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Tangerang yang berusaha untuk terus mencegah tindakan korupsi.

Namun, meski Pemkab Tangerang meraih ISO 37001:2016 harus memiliki keteguhan dari setiap individu untuk selalu patuh terhadap aturan dan menolak suap.

ISO 37001 merupakan sistem yang digunakan untuk menanamkan budaya anti-suap dalam sebuah organisasi/institusi negara maupun swasta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News