Raja Dituntut 10 Tahun Penjara

Raja Dituntut 10 Tahun Penjara
Raja Dituntut 10 Tahun Penjara

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif pertama," ucap Jaksa Elly.

Dalam dakwaan ketiga, Syahrul terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji. Padahal diketahui atau patut diduga hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.

"Bertentangan dengan kewajibannya sebagaiman diatur dan diancam dalam Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan ketiga alternatif pertama," ujar Jaksa Elly.

Jaksa menyatakan Syahrul terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP sebagaimana dakwaan keempat alternatif kedua.

Jaksa menyatakan Syahrul telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kelima.

Dalam dakwaan keenam, Syahrul terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (gil/jpnn)


JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News