Raja Keraton Agung Sejagat dan Kanjeng Ratu Ditahan

Raja Keraton Agung Sejagat dan Kanjeng Ratu Ditahan
Keraton Agung Sejagat di Desa Pogung Jurutengah, Bayan, Purworejo, Jateng. Foto: ANTARA/dok. pribadi

jpnn.com, PURWOREJO - Polda Jateng bergerak cepat menyikapi munculnya Keraton Agung Sejagat di Desa Pogung Jurutengah, Bayan, Kabupaten Purworejo.

Keraton Agung Sejagat dipimpin oleh seseorang yang dipanggil Sinuwun yang bernama asli Totok Santosa Hadiningrat dan istrinya yang dipanggil Kanjeng Ratu.

Nah, Selasa (14/1) malam, Polda Jawa Tengah menahan Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat, yakni Totok Santosa dan Fanni Aminadia.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi Iskandar F Sutisna, di Semarang, Selasa, membenarkan penahanan itu. "Malam ini ditahan dan akan dibawa ke Polda Jawa Tengah," katanya.

Dari informasi yang dihimpun, penangkapan itu didasarkan atas keresahan masyarakat akibat kehadiran keraton di Desa Pogung Jurutengah, Bayan, Kabupaten Purworejo itu.

Santosa dan Aminadia dijerat UU Nomor 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana serta pasal 378 KuHP tentang penipuan. Sejumlah barang bukti disita, termasuk dokumen yang diduga dipalsukan pelaku.

Keraton Agung Sejagat ini mulai dikenal publik, setelah mereka mengadakan Wilujengan dan Kirab Budaya, yang dilaksanakan dari Jumat (10/1) hingga Minggu (12/1).

Berdasarkan informasi, pengikut dari Keraton Agung Sejagat ini mencapai sekitar 450 orang.

Polda Jateng menahan Raja dan Kanjeng Ratu Keraton Agung Sejagat pada Selasa malam, dijerat pasal penipuan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News