Raker dengan Komisi III, Yasonna Singgung Poin Penguatan RUU Hukum Acara Perdata
Kamis, 17 Februari 2022 – 10:05 WIB
Dalam aturan itu mengatur keberadaan informasi dan atau dokumen elektronik mengikat dan diakui sebagai alat bukti yang sah.
"Perkembangan teknologi dan informasi berdampak pada perluasan alat bukti yang mengacu pada UU ITE," tutur Yasonna. (ast/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyebut ada beberapa poin penguatan yang masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Perdata.
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Guru Paling Banyak Terjerat Pinjol, DPR: Indikator Rentannya Kualitas Pendidikan di Indonesia
- Saleh Apresiasi Kebijakan Mendag Zulhas soal Barang Kiriman PMI
- Iran Serang Pangkalan Militer Israel, Indonesia Diharapkan Berperan Menyerukan Perdamaian
- Habiburokhman Gerindra: Alhamdulillah, Hak Angket Tidak Jadi
- Soal Gudang Amunisi Meledak, Pimpinan Komisi I Minta TNI AD Melakukan Ini
- Inilah 7 Garis Besar Materi UU DKJ atau Daerah Khusus Jakarta