Raker dengan Komisi III, Yasonna Singgung Poin Penguatan RUU Hukum Acara Perdata
Kamis, 17 Februari 2022 – 10:05 WIB

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyebut ada beberapa poin penguatan yang masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Perdata. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Dalam aturan itu mengatur keberadaan informasi dan atau dokumen elektronik mengikat dan diakui sebagai alat bukti yang sah.
"Perkembangan teknologi dan informasi berdampak pada perluasan alat bukti yang mengacu pada UU ITE," tutur Yasonna. (ast/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyebut ada beberapa poin penguatan yang masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Perdata.
Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang
- Momen KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 2,25 T ke Pertamina Diputihkan