Raker dengan Komisi III, Yasonna Singgung Poin Penguatan RUU Hukum Acara Perdata
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyebut ada beberapa poin penguatan yang masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Perdata.
Misalnya, penguatan pihak-pihak yang menjadi saksi dalam melakukan penyitaan, jangka waktu pengiriman permohonan kasasi, memori, dan kontra memori kasasi, hingga kepastian waktu pengiriman salinan putusan kasasi ke PN.
Hal itu seperti disampaikan Yasonna saat menggelar rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (16/2).
“Penambahan norma yang muncul atas adanya kebutuhan hukum yang sesuai dengan kesadaran hukum masyarakat," kata politikus PDI Perjuangan itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Selain itu, RUU Hukum Acara Perdata juga mengakomodasi perkembangan zaman seperti teknologi informasi.
Menurut Yasonna, pemanfaatan teknologi informasi nantinya bisa berlaku dalam hal pemanggilan pihak yang berperkara dan pengumuman penetapan.
“Ini menjadikan proses pemanggilan lebih efektif dan efisien," beber pria kelahiran Sumatra Utara itu.
Yasonna melanjutkan bahwa perkembangan teknologi dan informasi berdampak pada perluasan alat bukti yang mengacu pada UU ITE.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyebut ada beberapa poin penguatan yang masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Perdata.
- Saleh Apresiasi Kebijakan Mendag Zulhas soal Barang Kiriman PMI
- Iran Serang Pangkalan Militer Israel, Indonesia Diharapkan Berperan Menyerukan Perdamaian
- Habiburokhman Gerindra: Alhamdulillah, Hak Angket Tidak Jadi
- Soal Gudang Amunisi Meledak, Pimpinan Komisi I Minta TNI AD Melakukan Ini
- Inilah 7 Garis Besar Materi UU DKJ atau Daerah Khusus Jakarta
- Akhir Periode Kepengurusan, PIA DPR Berbagi Berkah Ramadan