Raker dengan Komisi III, Yasonna Singgung Poin Penguatan RUU Hukum Acara Perdata

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyebut ada beberapa poin penguatan yang masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Perdata.
Misalnya, penguatan pihak-pihak yang menjadi saksi dalam melakukan penyitaan, jangka waktu pengiriman permohonan kasasi, memori, dan kontra memori kasasi, hingga kepastian waktu pengiriman salinan putusan kasasi ke PN.
Hal itu seperti disampaikan Yasonna saat menggelar rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (16/2).
“Penambahan norma yang muncul atas adanya kebutuhan hukum yang sesuai dengan kesadaran hukum masyarakat," kata politikus PDI Perjuangan itu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Selain itu, RUU Hukum Acara Perdata juga mengakomodasi perkembangan zaman seperti teknologi informasi.
Menurut Yasonna, pemanfaatan teknologi informasi nantinya bisa berlaku dalam hal pemanggilan pihak yang berperkara dan pengumuman penetapan.
“Ini menjadikan proses pemanggilan lebih efektif dan efisien," beber pria kelahiran Sumatra Utara itu.
Yasonna melanjutkan bahwa perkembangan teknologi dan informasi berdampak pada perluasan alat bukti yang mengacu pada UU ITE.
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyebut ada beberapa poin penguatan yang masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Acara Perdata.
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang
- Momen KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 2,25 T ke Pertamina Diputihkan
- PSN Rempang Eco City Tak Masuk Perpres yang Diteken Prabowo, Rieke: Batal!