Herry Wirawan Lolos Hukuman Mati dan Kebiri, Ini Respons Menkumham Yasonna Laoly
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly merespons putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung terhadap pemerkosa 13 santriwati Herry Wirawan.
Yasonna menyebut pemerintah menghormati putusan tersebut.
Majelis Hakim PN Bandung diketahui menjatuhi hukuman seumur hidup terhadap Herry Wirawan, meskipun jaksa menuntut mati dan suntik kebiri kepada predator seksual itu.
"Ya apa pun keputusan pengadilan tetap harus dihargai," kata Yasonna Laoly ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/2).
Politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu mengatakan Kemenkumham masih menunggu langkah hukum Herry sebelum terlibat mengeksekusi putusan perkara pemerkosaan belasan santriwati.
"Kami lihat apakah beliau (Herry, red) banding atau tidak, nanti dilihat saja," beber Yasonna.
Predator seksual belasan santriwati di Bandung Herry Wirawan lolos dari tuntutan pidana mati setelah amajelis hakim memberikan vonis pidana seumur hidup.
Keluarga korban santriwati menyampaikan kekecewaannya atas vonis hakim yang di luar harapan mereka.
Menkumham Yasonna Laoly merespons putusan sidang perkara pemerkosaan 13 santriwati Herry Wirawan. Simak penjelasannya
- Pembunuhan Berencana di Banjarmasin, Susana Dihabisi Adik Ipar Secara Sadis
- 4 Terdakwa ini Dituntut Hukuman Mati
- 3 Pembunuh Sadis di Ogan Komering Ulu Terancam Hukuman Mati
- 6 Terdakwa Kurir Narkoba di Sumut Dituntut Hukuman Mati
- 6 Kurir 45 Kg Sabu-Sabu Dituntut Hukuman Mati
- 166 WNI Terjerat Hukuman Mati di Luar Negeri, Begini Cara Pemerintah RI Bantu Mereka