Wagub Jabar Sebut Penjara Seumur Hidup Pantas untuk Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati
jpnn.com, BANDUNG - Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menyampaikan vonis penjara seumur hidup yang diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung terhadap terdakwa Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati sudah pantas.
"Memang bukan hukuman mati seperti tuntutan jaksa, namun insyaallah ini adalah hukuman yang pantas," kata Wagub Uu Ruzhanul melalui akun pribadinya di Instagram, yang dikutip Rabu (16/2).
Mantan Bupati Tasikmalaya menilai hukuman Herry Wirawan tersebut tidak bisa mengobati luka para santri dan keluarga korban perbuatan biadabnya.
Namun, Wagub Uu Rizhanul meyakini vonis tersebut bisa menjadi pelajaran bagi mereka yang berniat jahat terhadap kehormatan perempuan.
"Semoga tidak ada lagi kejahatan serupa yang terjadi," harap Wagub Jabar.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Bandung menyatakan Herry Wirawan terbukti bersalah melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwatinya.
Herry Wirawan pun divonis penjara seumur hidup.
Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta Herry Wirawan divonis mati dan hukuman kebiri kimia. (mar1/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum menilai penjara seumur hidup merupakan hukuman pantas untuk Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Awalnya Diajak Jalan-Jalan, 2 Gadis Kemudian Diperkosa Tiga Remaja
- 2 Gadis Diperkosa 3 Remaja di Lombok Tengah, Begini Kasusnya
- Penipu yang Menyamar sebagai Polisi Ditangkap, Ternyata Terlibat Kasus Pemerkosaan
- Kasus Pemerkosaan, Robinho Harus Menjalani Hukuman 9 Tahun Penjara
- 4 Terdakwa ini Dituntut Hukuman Mati
- Pelaku Pemerkosaan di Aceh Barat Dihukum 154 Cambuk