Rakyat Terancam Bila RUU Intelijen Disahkan

Rakyat Terancam Bila RUU Intelijen Disahkan
Rakyat Terancam Bila RUU Intelijen Disahkan
JAKARTA - Kekuasaan pemerintah dinilai akan kian sewenang-wenang kepada rakyat, bila Rancangan Undang-Undang (RUU) Intelijen disahkan menjadi UU. "RUU yang akan disahkan menjadi UU ini, sama saja (artinya) kita memberikan suatu cek kosong kepada aparat untuk bertindak sewenang-wenang," tegas pakar hukum Todung Mulya Lubis, dalam acara Koalisi Advokasi Menolak RUU Intelijen, Minggu (10/7), di Jakarta.

Todung memandang, akan terjadi abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan oleh pemerintah kepada rakyat, di era demokrasi ini. Tidak hanya itu, RUU Intelijen menurutnya, mengancam kebebasan hak azasi manusia (HAM), juga kebebasan pers. "Perdebatan soal ini tidak akan berguna, jika pemerintah tidak mau melibatkan publik," katanya.

Harusnya, lanjut Todung, membuat UU jangan sampai melanggar prinsip dasar kemanusiaan. Memang menurutnya pula, RUU Intelijen tidak bisa dipisahkan dengan RUU Keamanan Nasional. "Saya setuju RUU ini ditunda atau dicabut. Ajak publik berpartisipasi, untuk menciptakan Undang-Undang yang berdasarkan prinsip demokrasi," tegasnya.

Sementara itu Hendardi, Direktur Setara Institute, mengatakan bahwa dalam RUU itu, harus ditegaskan lembaga intelijen menjadi lembaga negara atau lembaga pemerintah non-departemen. "(Soalnya) Kalau menjadi lembaga negara, akan bisa membuat intelijen menolak perintah penguasa jika tidak sesuai dengan tujuan nasional," ungkapnya di tempat yang sama.

JAKARTA - Kekuasaan pemerintah dinilai akan kian sewenang-wenang kepada rakyat, bila Rancangan Undang-Undang (RUU) Intelijen disahkan menjadi UU.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News